Jakarta, asatupro.com - Berkat perhatian penuh dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (
BPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
PTPN 3, dan Direktorat Jenderal Perkebunan (
Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), hal yang tadi dianggap mustahil akhirnya bisa terlaksana.
"Berkat BPDP, PTPN 3, dan Dirjenbun, tanaman sawit kami yang sudah berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bisa diremajakan," kata Syarifuddin Sirait selaku Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia cabang Sumut, Kamis (2/4/2026) pagi.
Kepada para wartawan melalui sambungan telepon, Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ini menjelaskan peremajaan tanaman sawit yang dimaksud adalah ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS) tiga pihak untuk tahun 2026 tahap kedua yang diikuti oleh KPKS Kesepakatan, PTPN 3 selaku mitra pendamping, BPDP selaku penyalur dana program, dan Dirjenbun.
"Proses penandatanganan tiga pihak itu dilakukan Rabu (1/4/2026) siang di lantai 1 gedung BPDP, Jakarta," beber Sekretaris Umum (Sekum) DPP Aspek-PIR Indonesia ini.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>