asatupro.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi memastikan mulai dari masa tahapan hingga usainya pemilihan dilaksanakan tidak ada pelanggaran yang berujung pada tindak pidana pemilu.
"Sejauh yang kita tangani, ada informasi yang masuk ke kita juga ada juga laporan kepada kita, setelah kita bahas di kantor melalui pleno tidak satupun yang memenuhi unsur pelanggaran baik dia yang administrasi, kode etik dan pidana pemilu," Kata Ratno, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/12/2024).
Meski demikian dikatakan, Ratno Afandi, pihaknya menemukan pelanggaran berupa pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya dilarang dalam ketentuan aturan pemerintah Kota Padangsidimpuan.
"Ada beberapa temuan kita dimana zonasi yang sudah dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan terhadap larangan - larangan pemasngan APK terhadap paslon Gubernur dan Walikota yang kita rekomendasikan kepada KPU dan Pemerintah untuk ditertibkan," ujar Ratno.
Sementara itu, disinggung terkait video yang viral dan beredar di masyarakat terkait percakapan bernada ancaman salah satu paslon dengan seorang Kades, Ratno menyebut tidak ada satu pasalpun untuk menindak lanjuti yang masuk dalam pelanggaran pemilu. (MN)