Medan,asatupro.com-Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PB. MABMI.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media dua hari terakhir bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 kemaren.
Ia diduga terlibat dalam berbagai kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terjaringnya Syah Afandin oleh KPK telah menambah sederetan berbagai Kepala Daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi dan gratifikasi di seluruh Wilayah Indonesia. Peristiwa ini berlangsung sepanjang tahun yang sebenarnya semakin buruk pasca pemerintahan reformasi.
Dalam siaran pers PB MABMI yang diterima, Sabtu (4/7/2026), disebutkan peristiwa ini sebenarnya bukanlah berdiri sendiri. Peristiwa ini semakin menyeruak di tengah-tengah sistem politik, sistem ekonomi dan sistem hukum serta sistem sosial budaya yang belum mendukung untuk terciptanya suatu tatanan kehidupan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi.
Peristiwa ini hendaklah dipandang sebagai sebuah peristiwa yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membenahinya. Sistem politik yang melahirkan berbagai aturan terkait penyelenggaraan pemilu saat ini di mana untuk pemilihan Kepala Daerah menggunakan model one man one vote, melahirkan sistem demokrasi yang rawan dengan money politics.
Buahnya adalah ketika seseorang menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah, mereka harus "Menutupi" kembali dana-dana yang terpakai selama kampanye dan berujung pada terjadi gratifikasi dan pemotongan sebagian dari anggaran proyek.
Mungkin ini perlu dijadikan sebagai bahan kajian akademis, untuk menemukan format sistem politik dan sistem hukum terkait penyelenggaraan pemilu. Keadaan yang dihadapi oleh Kepala Daerah saat ini tak bisa dihindari. Kepala Daerah "Terjebak" dalam pusaran itu.
Ketika saya menulis disertasi Doctor Ilmu hukum (2013), saya menemukan bahwa hampir sebagian Besar Kepala Daerah di Indonesia melakukan perbuatan gratifikasi dan korupsi, tapi tak semua dapat "Dijaring" oleh Lembaga anti Rasuah ini. Mereka-mereka yang terjaring adalah mereka-mereka yang bernasib sial" saja.
Tapi bagaimanapun juga sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan.
Kepada masyarakat khususnya anggota MABMI jangan saling menghujat, apalagi menghubungkannya dengan berbagai peristiwa masa lalu.
Kita tidak sedang melakukan riset untuk mencari kebenaran dan tidak juga sedang mencari dukungan atau simpati massa. Kita serahkan sepenuhnya kepercayaan untuk menilai berbagai kasus yang terjadi saat ini kepada aparat penegak hukum.
Saya ingin mengingatkan, "Janganlah satu kelompok mengolok-olok atau memburuk-burukkan kelompok lain dan janganlah para Wanita mengolok-olok atau memburuk-burukkan Wanita lain, karena boleh jadi orang yang kamu olok-olok itu, jauh lebih baik dari kamu (Qur'an Surat Al Hujarat 13).
Marilah kita doakan semoga Syah Afandin dan keluarga diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi permasalahan ini.**