Medan,asatupro.com-Hisar P. Rumapea, S.H. selaku Kasih Penegakan Hukum di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wil II, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Negara, Petapahan No. 8, Kecamatan Lubuk Pakam, cukup aktif berkomunikasi dengan para Stakeholder perusahaan.
Jika melihat riwayat pengalaman dan prestasi kerja yang diraih Hisar P. Rumapea, SH. maka tidak diragukan lagi kepatutan, kelayakan untuk kejenjang berikutnya yang sudah memiliki Riwayat Pengalaman, Trek Record dan Jejak Rekam yang sudah mumpuni.
Yang diketahui bahwa Wewenang dari Hisar P. Rumapea, S.H. selaku Kasih Penegakan Hukum di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wil II, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara adalah
Sebagai Pemeriksaan Norma Kerja dengan Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran upah minimum, jam kerja, dan pesangon.Sebagai Pengawasan K3 dengan Memastikan kelayakan alat pelindung diri (APD), pencegahan kecelakaan kerja, dan kelayakan lingkungan kerja.Sebagai Penyidikan dengan Menindaklanjuti dugaan pelanggaran atau tindak pidana ketenagakerjaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan.Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten
Deli Serdang,
Hisar P. Rumapea,
SH, merupakan sosok yang juga cukup aktif berkomunikasi dengan berbagai awak media dan memiliki integritas yang tinggi.
Sosok Hisar P. Rumapea, SH merupakan sosok yang sangat peduli, sederhana dan rendah hati terhadap seluruh ASN yang bekerja di UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang.
Apapun penilaiannya terhadap sosok Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli SerdangHisar P. Rumapea, SH yang juga selalu pro aktif dalam inovasi dalam membangun inteligent kepada seluruh awak media dan Stakeholder perusahaan serta masif dalam pemberitaan di media-media mengenai Tenaga Kerja.
Hisar P. Rumapea, S.H. selaku Kasih Penegakan Hukum di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wil II, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan agar para pekerja bagaimana Cara Membuat Pengaduan.
Jika Anda memiliki sengketa terkait ketenagakerjaan di wilayah kerja UPT II (Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi), Anda dapat melakukan langkah berikut:
Datang Langsung: Kunjungi kantor pada jam operasional (Senin-Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, Jumat pukul 07.30–15.30 WIB) dengan membawa bukti-bukti pendukung (seperti slip gaji, kontrak kerja, atau ID card).Pelaporan Daring: Anda juga dapat mengajukan pengaduan resmi melalui kanal pemerintah seperti LAPOR! atau memantau informasi operasional melalui Instagram Disnaker Sumut.